PENGERTIAN DAN PERISTILAHAN
Filsafat Hukum
Menurut arti
kata Filsafat berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata Yunani
yaitu Filosofia, kata ini merupakan kata majemuk yang terdiri dari kata Filo
dan Sofia. Filo artinya cinta, yaitu dalam arti yang seluas-luasnya.
Sofia yang berarti kebijaksanaan. Filosofia dengan demikian
berarti cinta akan kebijaksanaan, yang lebih jelasnya ingin mengerti secara
mendalam pembatasan filsafat secara Gramatikal ini nampaknya belum membuahkan
penjelasan yang memuaskan sebagai suatu ilmu yang se iya se kata.
Filsafat itu tiada lain adalah ilmu yang
berusaha mencari sebab yang sedalam-dalamnya bagi segala sesuatu berdasarkan
atas pikiran belaka.Ta’rip ini menurut pandangan Imam Balidi.
Pelato
berpendapat filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat kebenaran yang asli.
Ariesthotelis
berpendapat filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang
terkandung didalamnya ilmu-ilmu Metafisika, Logika, Etika, Ekonomi, Politik dan
Estetika.
Alparoby berpendapat filsafat ialah
ilmu pengetahuan tentang Alam Maujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
Dercartes
berpendapat filsafat adalah kumpulan segala pengetahuan dimana Alam Tuhan dan
manusia menjadi pokok penyelidikan.
Imanuelkant
berpendapat filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal
dari segala pengetahuan yang tercakup didalamnya 4 persoalan :
a. Apakah yang dapat kita ketahui ? jawabannya
“Methafisika”.
b. Apakah yang seharusnya kita kerjakan ?
jawabannya “Etika”.
c. Sampai dimanakah harapan kita ? jawabannya
“Agama”.
d. Apakah yang dinamakan manusia ? jawabannya “Antropologi”.
Semua perumusan diatas dikutip dari Hasbullah
Bakri, Sismatik Filsafat ada juga yang berumuskan filsafat itu
sebagai karya manusia dimana manusia mengajarkan keajaiban dunia
disekelilingnya dunia alam segenap semesta serta isinya.
“Apakah
Filsafat hukum itu” ? kebanyakan penulis hukum agar berhati-hati untuk
menjawab pertayaan ini dengan suatu devinisi atau perumusan.
Kita dapat memakluminya, karena suatu
perumusan atau devinisi sering kali mencakup keseluruhan ruang lingkup dari
yang dirumuskan(غير الجمع) , sering kali para
penulis tidak memberikan suatu perumusan akan tetapi menjawab pertayaan dengan
suatu uraian penjelasan, sebagai filusuf menjelaskan sebagai berikut.
Filsafat
Hukum menghendaki pertayaan atas hukum “Apakah hukum itu” ? Ia
menghendaki agar berpikir matang-matang tentang tanggapan kita dan bertanya
pada diri sendiri, sebenarnya apa yang kita tanggapi ini sebenarnya hukum, tak
dapatkah ilmu pengetahuan ini menjawabnya ? “Dapat” hanya tak dapat
memberikan jawaban yang sepihak karena hukum hanya gejala-gejala belaka.
Ia tak melihat
hukum, ia hanya melihat apa yang dilihat panca indra, bukan melihat dunia hukum
yang tak dapat dilihat yang tersembunyi didalamnya, ia hanya semata-mata
melihat hukum sebagian dan sepanjang ia menjelma dalam pembuatan-pembuatan
manusia dalam kebiasaan-kebiasaan hukum.
Kaidah-kaidah
hukum sebagai perpandangan diluar pandangannya, kaidah hukum termasuk dunia
yang lain dari pada kebiasaan hukum, kaidah hukum tak termasuk dunia kenyataan,
dunia saint, dunia alam melainkan termasuk dunia nilai.
Ahli filsafat
hukum pada hakikatnya lebih suka pertayaan-pertayaan yang terpenting, apa yang
dimaksud dengan itu adalah merupakan
pola suatu pertayaan dalam mana pandangan seseorang penyelidik memegang peranan
seseorang.
Keadaan waktu
itu dapat mempengaruhi sepanjang pertayaan-pertayaan menjadi masalah yang
penting, akan tetapi pertayaan- pertayaan yang pokok yang jawabannya rupa-rupa
merupakan dari segala kepandaian peyelidik dan justru karena itu menjadi sukar
pertayaan yang timbul dengan mendesak dari tiap-tiap manusia yang memikirkan
dari keadilan dan yang ketidak adilan
dan menjadikan ahli-ahli pikir dari setiap jaman.
Kita akan
berhenti pada masalah pokok tentang filsafat itu tertentu bukan untuk segera
memberikan jawaban melainkan dengan harapan membangkitkan persoalan itu.
Filsafat merupakan suatu ilmu dengan
sendirinya filsafat itu haruslah bersifat Ilmiah dalam arti dituntut
dengan adanya dari suatu Metode Sistimatik serta tujuannya mencari suatu
kebenarannya.
Sebagaimana
dapat dibaca dalam berbagai Literatur tentang filsafat obyek dari padanya dapat
berbagai-bagai hal, Insya Allah dibawah ini dikutip beberapa penggolongan
(Sistimatik) filsafat dari beberapa filusuf terkenal.
Ariesthotelis membagi filsafat itu atas :
I.
Logika
(منطق) yaitu merupakan ilmu pendahuluan buat filsafat.
II.
Filsafat
Teoritas terdiri dari :
1. Fisika, yaitu ilmu yang membahas tentang
materi dari alam semesta.
2. Matematika, menganalisa tentang benda-benda
alam dalam jumlahnya (Kuantitasnya).
3. Methafisika membicarakan tentang hakikat
dari Segala sesuatu ilmu ini merupakan inti dari filsafat.
III.
Filsafat
Praktis terdiri dari :
1. Ilmu Etika (أخلاق)
tentang kesusilaan dan tentang kebahagian dalam hidup perorangan.
2. Ilmu Ekonomi (إقتصاد)
yaitu tentang kemakmuran keluarga.
3. Politik (siasat) tentang kesusilaan dan
kemakmuran keluarga.
IV.
Filsafat
Poetika (kesenian).
Walaupun
pembagian filsafat tersebut diatas yang dibuat filusuf itu masih berpengaruh
besar hingga kini, masih ada juga keberatan-keberatan oleh karena pembagian itu
mencampur adukan antara filsafat dengan ilmu-ilmu biasa lainnya, pada masa kini
penggolongan filsafat antara lain :
I.
Filsafat
Teoritas ( نظرية \ علمية ) .
1.
Logika.
2.
Methafisika
(Ontopologi).
3.
Filsafat
Alam (Kosmologi).
4.
Filsafat
tentang manusia (Antropologi).
II.
Filsafat
Praktis
1.
Etika (
أخلاق)
2.
Filsafat
Agama (الدين)
3.
Filsafat
kebudayaan.
Ada juga filsafat
yang penggolongan filsafat yang lebih sederhana.
I.
Filsafat
Teoritas yang terdiri dari :
1.
Logika
(منطق)
2.
Antropologi
3.
Estetika
4.
Methafisika
II.
Filsafat
Praktis meliputi :
1.
Etika (أخلاق)
2.
Filsafat
Hukum
Sistimatik yang dikenal dan banyak di ikuti
adalah 9 cabang
1.
Methafisika
2.
Logika
3.
Filsafat
Mengenal
4.
Filsafat
Alam
5.
Filsafat
Pengetahuan
6.
Filsafat
Kebudayaan
7.
Filsafat
Etika
8.
Filsafat
Estetika
9.
Filsafat
Manusia
Dari penggolongan-penggolongan tadi dapat
kita ketahui termasuk golongan mana filsafat itu, pada umumnya orang
berpendapat bahwa filsafat hukum itu adalah suatu cabang dari suatu Filsafat
Moral atau Filsafat Etika, kalau filsafat etika membicarakan
keseluruhan etika manusia, maka filsafat hukum hanya sebagian saja dari tingkah
laku manusia saja yaitu tingkah laku dan pembuatan yang disebut Pembuatan Hukum.
Namun ada juga suatu skema tentang kaitan
filsafat hukum, perlu dikemukakan disini.
1.
Filsafat
Manusia
2.
Filsafat
Etika
3.
Filsafat
Hukum
Manusia sebagai salah satu isi alam
semesta dijadikan bahan peyelidikan dari berbagai ilmu termasuk juga filsafat.
Dalam peyelidikannya filsafat menelaah manusia itu dari berbagai segi, salah
satunya adalah mengenai tingkah laku (Etika) bagian dari tingkah laku manusia
ini, lalu diselidiki oleh filsafat hukum dengan demikian filsafat hukum itu
adalah merupakan sebagian filsafat manusia.
Dari apa yang
terurai diatas kita dapat menyimpulkan filsafat hukum itu merupakan cabang
hakikat dari pada hukum dari arti menyelidiki dasar atau inti yang
sedalam-dalamnya dari pada hukum.
Tentang masalah apa saja yang termasuk
inti atau dasar sedalam-dalam dari hukum terdapat berbagai pendapat, pendapat
yang Klasic Tradisional mengatakan Hakikat Hukum itu adalah apa
yang menjadi tujuan hukum tersebut keadilan, pendapat Moderen menganggap
bahwa permasalahan dari filsafat hukum bukanlah semata-mata keadilan dan tujuan
hukum saja akan tetapi keseluruhan permasalahan yang tergolong dasar atau inti
dari permasalahan dari sedalam-dalamnya dari pada hukum yaitu setiap
permasalahan yang memerlukan penyelidikan yang sedalam-dalamnya.
Perkembangan filsafat hukum sejak jaman purbakala sampai
kini, didalam literatur-literatur terdapat beberapa pembagian atau periodesasi
dari pada perkembangan filsafat hukum
itu dari jaman kejaman itu.
Pembagian
yang lajim adalah sebagai berikut :
I.
Jaman
Purbakala
- Masa yunani.
a. Masa Prasecrates ( + 500 SM )
b. Masa Secrates Plato dan Ariesthoteles.
c. Masa Stoa.
- Masa Romawi.
a. Cicero.
b. Agustinus, dan lain-lain.
II. Abad pertengahan
- Masa Gelap.
- Masa Scholastik.
III. Jaman Renaiscance
IV. Jaman Baru
V.
Jaman Moderen
I.
JAMAN
PURBAKALA
Dimulai dangan masa Prasecrates
(disebut dengan demikian karena filusuf pada masa itu tidak dipengaruhi oleh
filusuf besar Prasecrates), boleh dikatakan filsafat hukum belum berkembang,
alasan utama karena para filusuf pada masa ini memusatkan perhatiannya pada
alam semesta yaitu yang menjadi masalah bagi mereka tentang bagaimana
terjadinya alam semesta ini, mereka berusaha mencari apa yang menjadi inti
alam.
Filusuf Tales yang hidup pada tahun 624-684 SM,
mengemukakan bahwa alam semesta terjadi dari air.
Anakymenes berpendapat sumber dari
pada alam semesta adalah udara, sedang Kisagores yang hidup sekitar 562
SM, menyebutkan bilangan sebagai dasar dari segala-galanya, filusuf lainnya
yang memberikan perhatiannya pada terjadinya alam semesta, misalnya Miraclites,
dan lain-lain.
Dari sekian filusuf alam tersebut diatas, filusuf
Pitagores menyinggung sepintas tentang salah satu isi alam semesta yaitu
manusia, menurut pendapatnya tiap-tiap manusia itu memiliki jiwa yang selalu
berada dalam proses Kaprthis yaitu pembersihan diri.
Setiap kali jiwa memasuki tubuh manusia
maka manusia harus melakukan pembersihan diri agar jiwa tadi dapat memasuki
kebahagiaan, jika dinilai Katarsis jiwa itu dapat memasuki tubuh yang
lain, pandangan Pitagores diatas adalah penting dalam kaitannya
Sebab telah
disinggung dimuka lalu akan membicarakan tentang hukum, beberapa penulis
filSafat hukum mengungkapkan Secrates
lah yang pertama kali yang memberikan
perhatian sepenuhnya pada manusia dan berfilsafat tentang manusia sampai
pada segala seginya, diperkirakan filsafat hukum lahir pada masa ini yang
kemudian mencapai puncaknya melalui tangan para filusuf besar lainnya seperti
Plato, Ariesthoteles dan filusuf-filusuf lainnya baik dari Yunani atau dari
Romawi.
Hanya dalam
hal ini perlu memperoleh perhatian kita bahwa perkembangan filsafat hukum pada
kedua masa tersebut aga berbeda dengan situasi lingkungan yang menyebabkannya
keadaan yunani yang damai dan tentram melahirkan banyak filusuf-filusuf yang
memberikan sungguh-sungguh perhatiannya pada hukum.
Banyak filusuf berpendapat bahwa hukum
merupakan bagian yang penting dalam kehidupan manusia terutama kehidupan
bernegara, dilain pihak berpendapat bahwa hukum kekuatan atau penguasa,
pandangan seperti ini yang datang dari kaum Sofist Secrates yang
melakukan dialog dengan Sofist berpendapat dalam mengukur apa yang baik
dan apa yang buruk, indah dan jelek, berhak dan tidak, jangan diserahkan
semata-mata pada perorangan atau kepada meraka yang memiliki kekuatan atau
penguasa yang dholim.
Hendaknya
menilai dangan obyektip, soal keadilan bukanlah hanya berguna bagi mereka yang
kuat, akan tetapi keadilan itu berguna bagi seluruh masyarakat.
Pada masa
Romawi perkembangan filsafat hukum tidak segemilang pada masa Yunani, karena
pada masa ini para ahli pikir lebih banyak perhatiannya dicurahkan kepada
dengan cara bagaimana hendak mempertahankan ketertiban diseluruh kekuasaan
kekaisaran Romawi yang sangat luas itu, para filusuf ditungtut untuk memikirkan
bagaimana caranya Romawi sebagai suatu kerajaan dunia.
II.
ABAD PERTENGAHAN
1. Masa Gelap
Masa gelap dimulai dengan runtuhnya
kekaisaran Romawi akibat bangsa lain yang dianggap terbelakang yang datang dari
utara yaitu yang disebut suku-suku Girlania, tingkatan peradaban yang
tinggi dari bangsa Romawi hanyalah puing-puing semata, karena tiadanya
peninggalan apapun dari bangsa yang berkuasa menyebabkan para ahli masa kini
sulit secara pasti menentukan apa yang terjadi pada masa gelap ini, yang pasti
dapat diketahui bahwa pengaruh agama Kristen mulai berkembang pesat disebabkan
oleh karena kehidupan suku-suku bangsa yang tidak tentram akibat peperangan
yang terus menerus terjadi dikalangan mereka sendiri atau peperangan antara
suku, manusia dalam keadaan serupa itu memerlukan adanya ketentraman dan
kedamaian, memerlukan suatu pegangan hidup ketidak tentraman.
2. Masa Scolastic
Jika pada masa gelap boleh dikatakan filsafat hukum tidak berkembang
sebaliknya pada masa Scolastic banyak pemikiran-pemikiran lahir namun
dengan corak khusus dengan didasari ajaran agama Tuhan yakni ajaran agama
Kristen, sesuai dengan corak pemikiran hukum keTuhanan ini selalu dikenal dalam
sejarah masa ini dengan filsafat hukum dengan masa Scolastic.
Pada masa ini terjadi peralihan pemikiran
dari alam Yunani kealam Kristen, seperti diketahui sebelum terjadi peralihan
dalam peralihan Yunani terdapat 4 aliran yang sah yaitu Plato, Ariesthoteles,
Stoa, Evicorus (filSafat Edolisme). Sebagai akibat dari pada perbedaan pendapat
pertentangan-pertentangan serta peselisihan dikalangan aliran-aliran ini telah
lahir ajaran baru yang disebut Etetilisme, setelah ini muncul masa lain
yang dikenal dalam dunia filsafat sebagai Neoplatonisme, dengan Platonilus
sebagai tokoh yang terbesar, filusuf ini yang mula-mula membangun tata suatu
sipat yang bersipat ketuhanan, menurut pendapatnya tuhan itu adalah hakikat
satu-satunya yang paling utama dan luhur yang merupakan sumber dari
segala-galanya.
Dengan dasar filsafat Plato yang mengajarkan orang harus berusaha untuk
mencapai pengetahuan yang sejati maka lantas Plotinus mengatakan bahwa kita
harus berikhtiar melihat Tuhan sebab melihat Tuhan itu tak dapat hanya dengan
berpikir saja akan tetapi dengan jalan beribadah, pandangan ini membukakan
jalan untuk mengembangkan agama Kristen dalam filsafat Noeplatonisme di
Alexanderia sebagai tempat pertemuan antara filsafat Yunani dan agama
Kristen, Agustinus disebut-sebut kalangan sebagai menjembatani alam pikiran Yunani dan alam pikiran Kristen.
III. MASA RENAISANCE
DAN JAMAN BARU
Abad pertengahan yang merupakan masa yang khas ditandai dengan suatu
pandangan hidup manusia yang merasa
dirinya tidak berarti tanpa Tuhan, dimana kekuasaan gereja demikian besarnya
menguasai segala segi kekuasaan, akhirnya berlaku dan muncul suatu jaman baru
yang disebut Renaisance.
Jaman ini
ditandai dengan tidak terkaitnya lagi alam pikiran manusia dari ikatan-ikatan
keagamaan, manusia kembali menemukan kepribadiannya, akibat dari pada perubahan
ini terjadi perubahan yang tajam dalam dari segi segala segi kehidupan manusia
perkembangan teknologi yang pesat, berdirinya negara-negara besar baru,
ditemukannya dunia-dunia baru, lahirnya ilmu-ilmu macam baru, dan lain-liannya.
Rasio manusia terlepas dari pada ketertiban, ketuhanan dan Rasio manusia
yang berdiri sendirinya ini adalah merupakan satu-satunya sumber dari hukum,
pemikran ini nampak jelas dikumandangkan oleh penganut hukum Alam
Rasionalistis juga dari penganut hukum, Positipisme Hukum, unsur
Logika manusia merupakan unsur penting dalam pembentukan hukum.
IV.
ABAD MODEREN
Walaupun masa sebelumnya unsur logika manusia sangat berperan dalam
pengembangan pemikiran hukum namun dirasakan bahwa filsafat hukum dinilai
kurang berkembang sebagai dari pada adanya gerakan Kodivikasi yang mula
pertamanya orang-orang kurang memberikan perhatian masalah-masalah keadilan.
Baru setelah dirasakan banyak kepincangan-kepincangan dalam Kovidikasi
karena berubahnya nilai-nilai keadilan dalam masyarakat membangkitkan kembali
orang-orang untuk mencari kembali keadilan melalui filsafat-filsafat hukum.
Namun demikian
sebagaimana telah diutarakan didepan ada peralihan dimasa kini yaitu yang
tadinya filsafat hukum itu adalah filsafat hukum dari para filusuf kini beralih
kepada filsafat hokum dari pada ahli hukum.