28 September 2013

Filsafat


PENGERTIAN DAN PERISTILAHAN
    Filsafat Hukum
     Menurut arti kata Filsafat berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata Yunani yaitu Filosofia, kata ini merupakan kata majemuk yang terdiri dari kata Filo dan Sofia. Filo artinya cinta, yaitu dalam arti yang seluas-luasnya. Sofia yang berarti kebijaksanaan. Filosofia dengan demikian berarti cinta akan kebijaksanaan, yang lebih jelasnya ingin mengerti secara mendalam pembatasan filsafat secara Gramatikal ini nampaknya belum membuahkan penjelasan yang memuaskan sebagai suatu ilmu yang se iya se kata.
     Filsafat itu tiada lain adalah ilmu yang berusaha mencari sebab yang sedalam-dalamnya bagi segala sesuatu berdasarkan atas pikiran belaka.Ta’rip ini menurut pandangan Imam Balidi.
     Pelato berpendapat filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat kebenaran yang asli.
     Ariesthotelis berpendapat filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu-ilmu Metafisika, Logika, Etika, Ekonomi, Politik dan Estetika.
     Alparoby berpendapat filsafat ialah ilmu pengetahuan tentang Alam Maujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
      Dercartes berpendapat filsafat adalah kumpulan segala pengetahuan dimana Alam Tuhan dan manusia menjadi pokok penyelidikan.
      Imanuelkant berpendapat filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang tercakup didalamnya 4 persoalan :
a.    Apakah yang dapat kita ketahui ? jawabannya “Methafisika”.
b.    Apakah yang seharusnya kita kerjakan ? jawabannya “Etika”.
c.    Sampai dimanakah harapan kita ? jawabannya “Agama”.
d.    Apakah yang dinamakan manusia ? jawabannya “Antropologi”.
     Semua perumusan diatas dikutip dari Hasbullah Bakri, Sismatik Filsafat ada juga yang berumuskan filsafat itu sebagai karya manusia dimana manusia mengajarkan keajaiban dunia disekelilingnya dunia alam segenap semesta serta isinya.
     “Apakah Filsafat hukum itu” ? kebanyakan penulis hukum agar berhati-hati untuk menjawab pertayaan ini dengan suatu devinisi atau perumusan.
     Kita dapat memakluminya, karena suatu perumusan atau devinisi sering kali mencakup keseluruhan ruang lingkup dari yang dirumuskan(غير الجمع) , sering kali para penulis tidak memberikan suatu perumusan akan tetapi menjawab pertayaan dengan suatu uraian penjelasan, sebagai filusuf menjelaskan sebagai berikut.
       Filsafat Hukum menghendaki pertayaan atas hukum “Apakah hukum itu” ? Ia menghendaki agar berpikir matang-matang tentang tanggapan kita dan bertanya pada diri sendiri, sebenarnya apa yang kita tanggapi ini sebenarnya hukum, tak dapatkah ilmu pengetahuan ini menjawabnya ? “Dapat” hanya tak dapat memberikan jawaban yang sepihak karena hukum hanya gejala-gejala belaka.
     Ia tak melihat hukum, ia hanya melihat apa yang dilihat panca indra, bukan melihat dunia hukum yang tak dapat dilihat yang tersembunyi didalamnya, ia hanya semata-mata melihat hukum sebagian dan sepanjang ia menjelma dalam pembuatan-pembuatan manusia dalam kebiasaan-kebiasaan hukum.
     Kaidah-kaidah hukum sebagai perpandangan diluar pandangannya, kaidah hukum termasuk dunia yang lain dari pada kebiasaan hukum, kaidah hukum tak termasuk dunia kenyataan, dunia saint, dunia alam melainkan termasuk dunia nilai.
     Ahli filsafat hukum pada hakikatnya lebih suka pertayaan-pertayaan yang terpenting, apa yang dimaksud dengan itu adalah merupakan pola suatu pertayaan dalam mana pandangan seseorang penyelidik memegang peranan seseorang.
     Keadaan waktu itu dapat mempengaruhi sepanjang pertayaan-pertayaan menjadi masalah yang penting, akan tetapi pertayaan- pertayaan yang pokok yang jawabannya rupa-rupa merupakan dari segala kepandaian peyelidik dan justru karena itu menjadi sukar pertayaan yang timbul dengan mendesak dari tiap-tiap manusia yang memikirkan dari keadilan dan yang ketidak adilan  dan menjadikan ahli-ahli pikir dari setiap jaman.
     Kita akan berhenti pada masalah pokok tentang filsafat itu tertentu bukan untuk segera memberikan jawaban melainkan dengan harapan membangkitkan persoalan itu.
     Filsafat merupakan suatu ilmu dengan sendirinya filsafat itu haruslah bersifat Ilmiah dalam arti dituntut dengan adanya dari suatu Metode Sistimatik serta tujuannya mencari suatu kebenarannya.
       Sebagaimana dapat dibaca dalam berbagai Literatur tentang filsafat obyek dari padanya dapat berbagai-bagai hal, Insya Allah dibawah ini dikutip beberapa penggolongan (Sistimatik) filsafat dari beberapa filusuf terkenal.
  Ariesthotelis membagi filsafat itu atas :
I.            Logika (منطق) yaitu merupakan ilmu pendahuluan buat filsafat.
II.         Filsafat Teoritas terdiri dari :
1.     Fisika, yaitu ilmu yang membahas tentang materi dari alam semesta.
2.    Matematika, menganalisa tentang benda-benda alam dalam jumlahnya (Kuantitasnya).
3.    Methafisika membicarakan tentang hakikat dari Segala sesuatu ilmu ini merupakan inti dari filsafat.
III.      Filsafat Praktis terdiri dari :
1.     Ilmu Etika (أخلاق) tentang kesusilaan dan tentang kebahagian dalam hidup perorangan.
2.    Ilmu Ekonomi (إقتصاد) yaitu tentang kemakmuran keluarga.
3.    Politik (siasat) tentang kesusilaan dan kemakmuran keluarga.
IV.         Filsafat Poetika (kesenian).
     Walaupun pembagian filsafat tersebut diatas yang dibuat filusuf itu masih berpengaruh besar hingga kini, masih ada juga keberatan-keberatan oleh karena pembagian itu mencampur adukan antara filsafat dengan ilmu-ilmu biasa lainnya, pada masa kini penggolongan filsafat antara lain :
I.            Filsafat Teoritas ( نظرية \ علمية ) .
1.     Logika.
2.    Methafisika (Ontopologi).
3.    Filsafat Alam (Kosmologi).
4.    Filsafat tentang manusia (Antropologi).
II.         Filsafat Praktis
1.     Etika ( أخلاق)
2.    Filsafat Agama  (الدين)
3.    Filsafat kebudayaan.
 Ada juga filsafat yang penggolongan filsafat yang lebih sederhana.
I.            Filsafat Teoritas yang terdiri dari :
1.     Logika (منطق)
2.    Antropologi
3.    Estetika
4.    Methafisika
II.         Filsafat Praktis meliputi :
1.     Etika (أخلاق)
2.    Filsafat Hukum
  Sistimatik yang dikenal dan banyak di ikuti adalah 9 cabang
1.     Methafisika
2.    Logika
3.    Filsafat Mengenal
4.    Filsafat Alam
5.    Filsafat Pengetahuan
6.    Filsafat Kebudayaan
7.    Filsafat Etika
8.    Filsafat Estetika
9.    Filsafat Manusia
    Dari penggolongan-penggolongan tadi dapat kita ketahui termasuk golongan mana filsafat itu, pada umumnya orang berpendapat bahwa filsafat hukum itu adalah suatu cabang dari suatu Filsafat Moral atau Filsafat Etika, kalau filsafat etika membicarakan keseluruhan etika manusia, maka filsafat hukum hanya sebagian saja dari tingkah laku manusia saja yaitu tingkah laku dan pembuatan yang disebut Pembuatan Hukum. Namun ada juga suatu skema tentang kaitan  filsafat hukum, perlu dikemukakan disini.
1.     Filsafat Manusia
2.    Filsafat Etika
3.    Filsafat Hukum
      Manusia sebagai salah satu isi alam semesta dijadikan bahan peyelidikan dari berbagai ilmu termasuk juga filsafat. Dalam peyelidikannya filsafat menelaah manusia itu dari berbagai segi, salah satunya adalah mengenai tingkah laku (Etika) bagian dari tingkah laku manusia ini, lalu diselidiki oleh filsafat hukum dengan demikian filsafat hukum itu adalah merupakan sebagian filsafat manusia.
      Dari apa yang terurai diatas kita dapat menyimpulkan filsafat hukum itu merupakan cabang hakikat dari pada hukum dari arti menyelidiki dasar atau inti yang sedalam-dalamnya dari pada hukum.
     Tentang masalah apa saja yang termasuk inti atau dasar sedalam-dalam dari hukum terdapat berbagai pendapat, pendapat yang Klasic  Tradisional  mengatakan Hakikat Hukum itu adalah apa yang menjadi tujuan hukum tersebut keadilan, pendapat Moderen menganggap bahwa permasalahan dari filsafat hukum bukanlah semata-mata keadilan dan tujuan hukum saja akan tetapi keseluruhan permasalahan yang tergolong dasar atau inti dari permasalahan dari sedalam-dalamnya dari pada hukum yaitu setiap permasalahan yang memerlukan penyelidikan yang sedalam-dalamnya.
     Perkembangan  filsafat hukum sejak jaman purbakala sampai kini, didalam literatur-literatur terdapat beberapa pembagian atau periodesasi dari pada perkembangan filsafat hukum  itu dari jaman kejaman itu.
Pembagian yang lajim adalah sebagai berikut :
I.        Jaman Purbakala
  1. Masa yunani.
a.    Masa Prasecrates ( + 500 SM )
b.    Masa Secrates Plato dan Ariesthoteles.
c.    Masa Stoa.
  1. Masa Romawi.
a.    Cicero.
b.    Agustinus, dan lain-lain.
II.     Abad pertengahan
  1. Masa Gelap.
  2. Masa Scholastik.
III.   Jaman Renaiscance
IV.      Jaman Baru     
V.         Jaman Moderen

I.            JAMAN PURBAKALA
       Dimulai dangan masa Prasecrates (disebut dengan demikian karena filusuf pada masa itu tidak dipengaruhi oleh filusuf besar Prasecrates), boleh dikatakan filsafat hukum belum berkembang, alasan utama karena para filusuf pada masa ini memusatkan perhatiannya pada alam semesta yaitu yang menjadi masalah bagi mereka tentang bagaimana terjadinya alam semesta ini, mereka berusaha mencari apa yang menjadi inti alam.
     Filusuf Tales yang hidup pada tahun 624-684 SM, mengemukakan bahwa alam semesta terjadi dari air.
     Anakymenes berpendapat sumber dari pada alam semesta adalah udara, sedang Kisagores yang hidup sekitar 562 SM, menyebutkan bilangan sebagai dasar dari segala-galanya, filusuf lainnya yang memberikan perhatiannya pada terjadinya alam semesta, misalnya Miraclites, dan lain-lain.
     Dari sekian filusuf alam tersebut diatas, filusuf Pitagores menyinggung sepintas tentang salah satu isi alam semesta yaitu manusia, menurut pendapatnya tiap-tiap manusia itu memiliki jiwa yang selalu berada dalam proses Kaprthis yaitu pembersihan diri.
     Setiap kali jiwa memasuki tubuh manusia maka manusia harus melakukan pembersihan diri agar jiwa tadi dapat memasuki kebahagiaan, jika dinilai Katarsis jiwa itu dapat memasuki tubuh yang lain, pandangan Pitagores diatas adalah penting dalam kaitannya
     Sebab telah disinggung dimuka lalu akan membicarakan tentang hukum, beberapa penulis filSafat hukum mengungkapkan  Secrates lah yang pertama kali yang memberikan  perhatian sepenuhnya pada manusia dan berfilsafat tentang manusia sampai pada segala seginya, diperkirakan filsafat hukum lahir pada masa ini yang kemudian mencapai puncaknya melalui tangan para filusuf besar lainnya seperti Plato, Ariesthoteles dan filusuf-filusuf lainnya baik dari Yunani atau dari Romawi.
        Hanya dalam hal ini perlu memperoleh perhatian kita bahwa perkembangan filsafat hukum pada kedua masa tersebut aga berbeda dengan situasi lingkungan yang menyebabkannya keadaan yunani yang damai dan tentram melahirkan banyak filusuf-filusuf yang memberikan sungguh-sungguh perhatiannya pada hukum.
     Banyak filusuf berpendapat bahwa hukum merupakan bagian yang penting dalam kehidupan manusia terutama kehidupan bernegara, dilain pihak berpendapat bahwa hukum kekuatan atau penguasa, pandangan seperti ini yang datang dari kaum Sofist Secrates yang melakukan dialog dengan Sofist berpendapat dalam mengukur apa yang baik dan apa yang buruk, indah dan jelek, berhak dan tidak, jangan diserahkan semata-mata pada perorangan atau kepada meraka yang memiliki kekuatan atau penguasa yang dholim.
     Hendaknya menilai dangan obyektip, soal keadilan bukanlah hanya berguna bagi mereka yang kuat, akan tetapi keadilan itu berguna bagi seluruh masyarakat.
     Pada masa Romawi perkembangan filsafat hukum tidak segemilang pada masa Yunani, karena pada masa ini para ahli pikir lebih banyak perhatiannya dicurahkan kepada dengan cara bagaimana hendak mempertahankan ketertiban diseluruh kekuasaan kekaisaran Romawi yang sangat luas itu, para filusuf ditungtut untuk memikirkan bagaimana caranya Romawi sebagai suatu kerajaan dunia.

II.         ABAD PERTENGAHAN
1.     Masa Gelap
      Masa gelap dimulai dengan runtuhnya kekaisaran Romawi akibat bangsa lain yang dianggap terbelakang yang datang dari utara yaitu yang disebut suku-suku Girlania, tingkatan peradaban yang tinggi dari bangsa Romawi hanyalah puing-puing semata, karena tiadanya peninggalan apapun dari bangsa yang berkuasa menyebabkan para ahli masa kini sulit secara pasti menentukan apa yang terjadi pada masa gelap ini, yang pasti dapat diketahui bahwa pengaruh agama Kristen mulai berkembang pesat disebabkan oleh karena kehidupan suku-suku bangsa yang tidak tentram akibat peperangan yang terus menerus terjadi dikalangan mereka sendiri atau peperangan antara suku, manusia dalam keadaan serupa itu memerlukan adanya ketentraman dan kedamaian, memerlukan suatu pegangan hidup ketidak tentraman.
2.    Masa Scolastic
     Jika pada masa gelap boleh dikatakan filsafat hukum tidak berkembang sebaliknya pada masa Scolastic banyak pemikiran-pemikiran lahir namun dengan corak khusus dengan didasari ajaran agama Tuhan yakni ajaran agama Kristen, sesuai dengan corak pemikiran hukum keTuhanan ini selalu dikenal dalam sejarah masa ini dengan filsafat hukum dengan masa Scolastic.
     Pada masa ini terjadi peralihan pemikiran dari alam Yunani kealam Kristen, seperti diketahui sebelum terjadi peralihan dalam peralihan Yunani terdapat 4 aliran yang sah yaitu Plato, Ariesthoteles, Stoa, Evicorus (filSafat Edolisme). Sebagai akibat dari pada perbedaan pendapat pertentangan-pertentangan serta peselisihan dikalangan aliran-aliran ini telah lahir ajaran baru yang disebut Etetilisme, setelah ini muncul masa lain yang dikenal dalam dunia filsafat sebagai Neoplatonisme, dengan Platonilus sebagai tokoh yang terbesar, filusuf ini yang mula-mula membangun tata suatu sipat yang bersipat ketuhanan, menurut pendapatnya tuhan itu adalah hakikat satu-satunya yang paling utama dan luhur yang merupakan sumber dari segala-galanya.
     Dengan dasar filsafat Plato yang mengajarkan orang harus berusaha untuk mencapai pengetahuan yang sejati maka lantas Plotinus mengatakan bahwa kita harus berikhtiar melihat Tuhan sebab melihat Tuhan itu tak dapat hanya dengan berpikir saja akan tetapi dengan jalan beribadah, pandangan ini membukakan jalan untuk mengembangkan agama Kristen dalam filsafat Noeplatonisme di Alexanderia sebagai tempat pertemuan antara filsafat Yunani dan agama Kristen, Agustinus disebut-sebut kalangan sebagai menjembatani  alam pikiran Yunani dan alam pikiran Kristen.

III.      MASA RENAISANCE DAN JAMAN BARU
      Abad pertengahan yang merupakan masa yang khas ditandai dengan suatu pandangan hidup manusia  yang merasa dirinya tidak berarti tanpa Tuhan, dimana kekuasaan gereja demikian besarnya menguasai segala segi kekuasaan, akhirnya berlaku dan muncul suatu jaman baru yang disebut Renaisance.
     Jaman ini ditandai dengan tidak terkaitnya lagi alam pikiran manusia dari ikatan-ikatan keagamaan, manusia kembali menemukan kepribadiannya, akibat dari pada perubahan ini terjadi perubahan yang tajam dalam dari segi segala segi kehidupan manusia perkembangan teknologi yang pesat, berdirinya negara-negara besar baru, ditemukannya dunia-dunia baru, lahirnya ilmu-ilmu macam baru, dan lain-liannya.
     Rasio manusia terlepas dari pada ketertiban, ketuhanan dan Rasio manusia yang berdiri sendirinya ini adalah merupakan satu-satunya sumber dari hukum, pemikran ini nampak jelas dikumandangkan oleh penganut hukum Alam Rasionalistis juga dari penganut hukum, Positipisme Hukum, unsur Logika manusia merupakan unsur penting dalam pembentukan hukum.

IV.         ABAD MODEREN
     Walaupun masa sebelumnya unsur logika manusia sangat berperan dalam pengembangan pemikiran hukum namun dirasakan bahwa filsafat hukum dinilai kurang berkembang sebagai dari pada adanya gerakan Kodivikasi yang mula pertamanya orang-orang kurang memberikan perhatian masalah-masalah keadilan.
      Baru setelah dirasakan banyak kepincangan-kepincangan dalam Kovidikasi karena berubahnya nilai-nilai keadilan dalam masyarakat membangkitkan kembali orang-orang untuk mencari kembali keadilan melalui filsafat-filsafat hukum.
     Namun demikian sebagaimana telah diutarakan didepan ada peralihan dimasa kini yaitu yang tadinya filsafat hukum itu adalah filsafat hukum dari para filusuf kini beralih kepada filsafat hokum dari pada ahli hukum.
    


 



24 September 2013

Gerbang Kehidupan Baru

Menatap diri lemah.
Terbujur beku membisu.
Diam tak bersuara.
Ratapan samar memandang.
Cahaya semakin meredup.
Wajahku semakin pucat.
Mulut berat terbungkam.
Kaku tidak maya.
Sesak nafas tersenggal.
Rasa sakit meresap.
Setan nyata menghampiri.
Menawarkan air fatamorgana.
Kesudahan yang baik.
Kesudahan yang buruk.
Aku menuju fana.
Puncak dari tipu daya.
Kupandang sang malaikat.
Mengulurkan tangan sucinya.
Menggam ruh diriku.
Untuk keluar dari jasadku.
Beban air mata.
Pelukan gersang tak berguna.
Doa yang kubutuhkan.
Bukan sebuah tangisan.
Terdiam di sisi raga.
Tatapan nanar memandang.
Duniawi terbuka nyata.
Aku menjerit dan merintih.
Akhir perjalanan dunia adalah di titik kematian.
Semakin busuk diriku ketika hidup, sakaratul maut teramat menderita.
Tak ada teman, hanya dosa dan pahala.
Menuju rumah yang akan menjadi tempat penyiksaan.